KEPUTUSAN KEPALA DESA KRAMAT
KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 25
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATUAN LINMAS) DESA KRAMAT PRIEDE 2019-2026
KEPALA DESA KRAMAT
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan
kenyamanan di wilayah Desa Kramat, maka perlu melakukan pengangkatan dan penetapan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat. Linmas);
- Bahwa sehubungan dengan dimaksud pada huruf a, maka perlu melakukan pembentukan dan penetapan satuan perlindungan masyarakat (Sat Linmas) Desa Kramat dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- Peraturan Bupati No 84 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepla Desa Kramat Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satuan Linmas) Desa Kramat;
Kesatu : Menetapkan nama-nama orang yang terlampir dalam keputusan ini sebagai Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (SATUAN LINMAS) Desa Kramat Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 20 November 2026;
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Ditetapkan di : Kramat
Tanggal : 11 April 2019
Kepala Desa Kramat
.
JARWANI