You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kramat
Desa Kramat

Kec. Karangmoncol, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI SISTUS RESMI PEMERINTAHAN DESA KRAMAT

LinMas

Administrator 30 April 2014 Dibaca 75 Kali

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA           DESA KRAMAT

KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA

NOMOR : 25

 

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATUAN LINMAS) DESA KRAMAT PRIEDE 2019-2026

 

KEPALA DESA KRAMAT

 

Menimbang                        :              a.  Bahwa  dalam   rangka   meningkatkan   keamanan   dan

kenyamanan di wilayah Desa Kramat, maka perlu melakukan pengangkatan dan penetapan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat. Linmas);

  1. Bahwa sehubungan dengan dimaksud pada huruf a, maka perlu melakukan pembentukan dan penetapan satuan perlindungan masyarakat (Sat Linmas) Desa Kramat dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Desa.

Mengingat                           :              1.  Undang-undang     No.     13     Tahun      1950     tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
  4. Peraturan Bupati No 84 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga;

MEMUTUSKAN

Menetapkan                       : Keputusan Kepla Desa  Kramat Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satuan Linmas) Desa Kramat;

Kesatu                                  : Menetapkan nama-nama orang yang terlampir dalam keputusan ini sebagai Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (SATUAN LINMAS) Desa Kramat Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;

Kedua                                  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 20 November 2026;

Ketiga                                    : Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku;

 

Ditetapkan di : Kramat

Tanggal         : 11 April 2019

Kepala Desa Kramat

 

.

 

 

JARWANI

 

 

 

 

Dokumen Lampiran

SK-LINMAS-KRAMAT.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image